M U Q A D D I M A H
Bahwa
pembangunan di Indonesia khususnya pembangunan dibidang lingkungan hidup, bukan
semata-mata tugas dari pemerintah melainkan tugas masyarakat pada umumnya serta
generasi muda pada khususnya.
Bahwa
dalam situasi darurat bencana bagi suatu daerah yang sering terkena dampak dari
luapan sungai, sangat membutuhkan para relawan yang siap siaga selama 24 jam
untuk dapat membantu mengevakuasi, menyediakan logistik serta merehabilitasi
kondisi para korban baik secara lahiriah maupun jasmaniah.
Bahwa
tugas dan tanggung jawab tersebut harus sistematis dan terstruktur dalam wadah
yang mampu menyuarakan, mengakomodir serta memperjuangkan aspirasi masyarakat
Perumahan Pesona Serpong pada umumnya.
Bahwa
di Tangerang Selatan pada umumnya, wilayah Desa Kademangan Serpong khususnya,
wadah/organisasi yang bergerak dibidang lingkungan hidup masih minim.
Bahwa
segenap potensi masyarakat khususnya pemuda di Perumahan Pesona Serpong harus
diberdayakan semaksimal mungkin dalam pembangunan pada umumnya, terkhusus pada
situasi tanggap bencana.
Serpong,
................................2014
Tertanda,
(
............................ )
Koordinator
ANGGARAN DASAR FORUM
KOMUNIKASI RELAWAN
LEMBAH CISADANE
PERUMAHAN PESONA SERPONG
KADEMANGAN SETU TANGERANG
SELATAN
BANTEN
BAB I
Pasal
1
NAMA,
IDENTITAS DAN KEDUDUKAN
1. Organisasi ini bernama Forum
Komunikasi Relawan Lembah Cisadane atau
disingkat menjadi FORKALECI.
2. FORKALECI didirikan di Perum Pesona
Serpong Pada tanggal .....................
untuk jangka waktu yang tidak ditentukan. Berkedudukan di tempat kedudukannya di Perumahan Pesona
Serpong.
BAB II
Pasal 1
A Z A S
FORKALECI
berazaskan Pancasila dan UUD 1945.
Pasal
2
MAKSUD
DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan
organisasi ini ialah siaga dan tanggap bencana khususnya darurat banjir dan
pelestarian lingkungan hidup.
Pasal
3
USAHA
DAN KEGIATAN
1. Mempersiapkan Pioner-pioner Muda yang
intelektual, kreatif dan tanggap serta
tangguh dalam mengatasi segala kedaan yang bersifat darurat dan ikut serta melestarikan lingkungan hidup.
2. Membimbing masyarakat kearah perbaikan
lingkungan hidup.
3. Menjadi mitra pemerintah dalam
usaha-usaha di bidang darurat bencana dan pelestarian
lingkungan hidup.
4. Menjadi check and balance pada setiap
pengambilan keputusan/kebijakan di bidang
lingkungan hidup.
Pasal
4
KEANGGOTAAN
1. Anggota FORKALECI ialah Warga Perumahan
Pesona Serpong yang berdomisili di
wilayah Tangerang Selatan.
2. Menyetujui dan bersedia mendukung maksud
dan tujuan organisasi.
3. Anggota FORKALECI mempunyai hak memilih
dan dipilih.
4. Peraturan keanggotaan diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga.
BAB III
Pasal 1
STRUKTUR ORGANISASI
Struktur organisasi
terdiri dari :
1. Penasehat dan Pembina.
2. Dewan Pimpinan Eksekutif, yang terdiri
dari:
a. Ketua;
b. Sekertaris;
c. Bendahara;
d. Kepala-Kepala
Bagian.
3. Tugas dan wewenang serta hal-hal yang
belum diatur diatas diatur dalam Anggaran
Rumah tangga.
BAB IV
Pasal 1
PIMPINAN
1. Pimpinan yang selanjutnya disebut Ketua
adalah pimpinan Eksekutif tertinggi yang
mengatur dan memimpin jalannya organisasi.
2. Sekertaris adalah pimpinan lapangan yang
bertugas mengkoordinir Kepala- Kepala
Bagian atas setiap Kebijakan dari Ketua Umum.
3. Cara pemilihan pimpinan diatur Dalam
Anggaran Rumah Tangga.
BAB V
Pasal 1
MUSYAWARAH
1. Musyawarah organisasi yang diadakan atas
undangan ketua FORKALECI kepada
anggota-anggotanya yang telah memiliki Nomor tanda Anggota.
2. Musyawarah diadakan satu kali dalam Lima
tahun.
3. Apabila keadaan memerlukan dapat diadakan
Musyawarah Luar Biasa sewaktu-waktu.Peraturan
Musyawarah ditetapkan didalam Anggaran Rumah
Tangga.
BAB VI
Pasal 1
KEUANGAN
1. Dipungut dari Anggota secara sukarela.
2. Bantuan-bantuan yang bersifat tidak
mengikat.
3. Usaha-usaha lain yang halal.
BAB VII
Pasal 1
ANGGARAN RUMAH TANGGA
1. Hal-hal yang tidak disebut dalam Anggaran
Dasar diatur didalam Anggaran Rumah Tangga.
2. Anggaran Rumah Tangga dirumuskan oleh
Musyawarah Besar.
3. Hal-hal yang belum diatur didalam
Anggaran Rumah Tangga diatur didalam peraturan-peraturan
Lain.
BAB VIII
Pasal 1
PEMBUBARAN ORGANISASI
1. Pembubaran Organisasi hanya dapat
dilakukan dengan keputusan Musyawarah
Besar yang diundang untuk membicarakan pembubaran dan dihadiri oleh sedikitnya 50% anggota ditambah 1 serta
keputusannya diambil sedikitnya 50%
ditambah 1 suara anggota yang hadir.
2. Sesudah organisasi Bubar, segala Hak
milik organisasi digunakan untuk kepentingan
sosial.
BAB IX
Pasal 1
PERUBAHAN ANGGARAN
DASAR
Anggaran
Dasar dapat diubah oleh Musyawarah Besar dan Perubahannya apabila diputuskan
sedikitnya 50% ditambah 1 dari jumlah anggota Musyawarah Besar yang hadir dalam
membicarakan hal tersebut.
Pasal
1
BERLAKUNYA
ANGGARAN DASAR
Anggaran Dasar ini
disahkan pada hari/tanggal ........................ pukul .......... wib dan dinyatakan
berlaku sejak tanggal disahkan.
MUSYAWARAH I FORKALECI
Nomor: 001/MUS/FORKALECI-PS/....../20.....
TENTANG ANGGARAN DASAR
FORKALECI
M e n i m b a n g : dst.
M e n g i n g a t : dst.
M e m p e r h a t i k
a n : dst
M E M U T U S K A N
Menetapkan
:
ANGGARAN DASAR FORUM KOMUNIKASI RELAWAN
LEMBAH CISADANE (FORKALECI)
PERUMAHAN PESONA SERPONG
KADEMANGAN SETU TANGERANG SELATAN
BANTEN
Ditetapkan
di : Perum Pesona Serpong
Pada
Tanggal :.......................................
Serpong,
.......................................2014
Tertanda,
(
...................................)
Koordinator
ANGGARAN RUMAH TANGGA FORUM
KOMUNIKASI RELAWAN
LEMBAH CISADANE
PERUMAHAN PESONA SERPONG
KADEMANGAN SETU TANGERANG
SELATAN
BANTEN
Pasal
1
TEMPAT
DAN KEDUDUKAN PIMPINAN
1. Tempat kedudukan pimpinan ditetapkan oleh
Rapat pertama pimpinan sesudah
ditetapkan oleh Mubes kemudian diumumkan kepada Anggota.
2. Sebelum ada ketetapan baru, kedudukan
pimpinan tetap berlaku seperti yang lalu.
Pasal
2
A
N G G O T A
1. Yang
dapat menjadi Anggota ialah Warga Negara Indonesia yang berdomisili di wilayah
Perumahan Pesona Serpong - Tangerang Selatan, sudah
berumur 17 (tujuh belas tahun); menyetujui maksud dan tujuan organisasi serta mendukung serta
melaksanakan kegiatan organisasi.
2. Permintaan
menjadi Anggota diajukan secara tertulis kepada Pimpinan.
3. Kewajiban
Anggota:
a. Setia
dan mampu menjaga nama baik organisasi;
b Taat
kepada peraturan-peraturan organisasi dan kebijakan pimpinan;
c. Mendukung
kepentingan organisasi serta melaksanakan gerakan organisasi.
4. Anggota
berhak menyatakan pendapat, suara, memilih dan dipilih.
5. Anggota
berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, dan merusak citra dan nama baik organisasi.
Pasal
3
STRUKTUR
DAN PEDOMAN KERJA ORGANISASI
1. Dewan Penasehat adalah Pejabat-pejabat
Pemerintahan setempat, Dewan Pembina
adalah Tokoh-tokoh masyarakat setempat yang keduanya memberikan nasehat, saran serta bantuan-bantuan baik
bersifat material maupun spiritual kepada
organisasi.
2. Dewan Pimpinan Eksekutif terdiri dari:
a. Ketua;
bertugas sebagai Pimpinan tertingi eksekutif yang mengatur dan memimpin jalannya organisasi;
b. Sekertaris;
bertugas menggantikan Ketua Umum, bila didelegasikan atau apabila Ketua berhalangan;
c. Bendahara;
bertugas menjalankan tugas dibidang keuangan, aset organisasi
serta hal-hal lain yang berhubungan dengan tugas kebendaharaan;
3. Kepala-Kepala Bagian yang terdiri dari:
a. Bagian
Penelitian dan Pengembangan Organisasi serta Hubungan Masyarakat
(LITBANG dan HUMAS), yang tugasnya sesuai dengan ruang lingkupnya.
b. Bagian
Perencanaan dan Pelaksanaan Evakuasi yang tugasnya sesuai dengan
ruang lingkupnya.
c. Bagian
Logistik, yang tugasnya sesuai dengan ruang lingkupnya.
d. Bidang
Rehabilitasi, yang tugasnya sesuai dengan ruang lingkupnya.
Pasal
4
P
IM P I N A N
1. Pimpinan menentukan kebijaksanaan
organisasi, mengesahkan keputusan- keputusan
serta memimpin dan mengawasi pelaksanaannya.
2. Membimbing Anggota serta meningkatkan
kesadaran berorganisasi.
3. Apabila terjadi kekosongan ketua pimpinan,
Pimpinan dapat dijabat oleh salah
seorang anggota atas persetujuan Pimpinan dengan memperhatikan usul dan saran Anggota lainnya.
4. pelimpahan Jabatan Ketua Pimpinan
diserahkan apabila kekosongan ketua pimpinan
terjadi selama kurang lebih 3 (tiga) bulan dan diserahkan setelah keadaan memungkinkan.
Pasal
5
MASA
JABATAN
1. Masa jabatan pimpinan adalah 5 (Lima)
tahun dan hanya boleh menjabat selama
2 (dua) periode berturut-turut.
2. Selama Masa jabatannya, pimpinan dapat
mengambil tindakan administratif terhadap
anggota yang merusak citra organisasi dan bertentangan dengan maksud dan tujuan organisasi.
Pasal
6
PERGANTIAN
PIMPINAN
1. Pergantian Pimpinan dilakukan dengan
jalan Musyawarah untuk Mufakat.
2. Pimpinan yang habis masa Jabatannya masih
berhak menjalankan tugasnya sampai
terjadi serah terima jabatan.
3. Perombakan Anggota Bidang dapat dilakukan
sewaktu-waktu bila keadaan memerlukan.
Pasal
7
SYARAT
CALON PIMPINAN
1. a. Bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa serta setia kepada Pancasila dan UUD 45:
b. Telah
menjadi Anggota FORKALECI sejak Musyawarah Pertama;
c. Tidak
cacat hukum dan cacat organisasi
d. Tidak
sedang menjabat sebagai pengurus inti pada organisasi lain;
e. Sehat
Jasmani dan Rohani.
2. Untuk pemilihan pimpinan, maka dibentuk
komisi pemilihan oleh Pimpinan Organisasi.
3. Pemilihan Pimpinan dilakukan secara
langsung atau formatur.
4. Pedoman tata tertib pemilihan dibuat oleh
komisi pemilihan.
Pasal
8
MUSYAWARAH
Musyawarah diadakan
atas undangan Panitia yang disetujui oleh
Pimpinan organisasi.
Tata cara Musyawarah
Besar diatur oleh Panitia yang disetujui oleh Pimpinan Organisasi.
Pasal
9
RAPAT
KERJA DAN RAPAT PIMPINAN
1. Rapat Kerja dilakukan setiap awal
kepengurusan.
2. Rapat Pimpinan dapat dilakukan
sewaktu-waktu.
Pasal
10
KEPUTUSAN
MUSYAWARAH
1. Keputusan Musyawarah dilakukan
berdasarkan kemufakatan.
2. Bila pada point 1 tidak terlaksana maka
diadakan voting sebanyak 3 kali.
Pasal
11
PENGAWASAN
Pengawasan atas
pelaksanaan program kerja, keputusan dan kebijakan organisasi dan pegelolaannya
keuangannya dilakukan setiap saat oleh anggota.
Pasal
12
PERTANGGUNGJAWABAN
Keperluan umum
organisasi bersama anggota diusahakan bersama serta setiap akhir kepengurusan
pimpinan menyampaikan laporan pertanggung-jawaban keuangan dan program kerja.
Pasal
13
KESEKRETARIATAN
1. Sekretaris bertugas mengeluarkan surat
keputusan dan surat-surat lainnya dengan
memakai kode/nomor surat tertentu.
2. Kode/nomor surat ialah:
a. Kode/nomor
surat untuk Surat Keputusan Ketua adalah : xxx//SK/FORKALECI-PS/x/xxxx
b. Kode/nomor
surat untuk Keputusan Musyawarah adalah : xxx/MUS/FORKALECI-PS/x/xxxx
c. Kode/nomor
surat untuk Sekertaris adalah :
xxx/SEK/FORKALECI-PS/x/xxxx
d. Kode/nomor
surat untuk Bendahara Umum adalah
xxx/B/FORKALECI-PS/x/xxxx
e. Kode/nomor
surat untuk Komisi Pemilihan kegiatan adalah xxx/KPG/FORKALECI-PS/x/xxxx
g. Kode/nomor
surat untuk Panitia Pelaksana Kegiatan adalah
xxx/PP-KEG/FORKALECI-PS/x/xxxx
3. Segala Keputusan atau surat keluar
dicatat oleh sekretaris di dalam sebuah catatan/buku
yang diawali menurut tahun Masehi.
MUSYAWARAH I FORKALECI
Nomor: 001/MUS/FORKALECI-PS/....../20.....
TENTANG ANGGARAN RUMAH
TANGGA FORKALECI
M e n i m b a n g : dst.
M e n g i n g a t : dst.
M e m p e r h a t i k
a n : dst
M
E M U T U S K A N
Menetapkan
:
ANGGARAN DASAR FORUM KOMUNIKASI RELAWAN
LEMBAH CISADANE (FORKALECI)
PERUMAHAN PESONA SERPONG
KADEMANGAN SETU TANGERANG SELATAN
BANTEN
Ditetapkan
di : Perum Pesona Serpong
Pada
Tanggal
:.......................................
Serpong, ...............................2014
Tertanda,
(
...................................)
Koordinator