Rabu, 26 November 2014

AD / ART




M U Q A D D I M A H
Bahwa pembangunan di Indonesia khususnya pembangunan dibidang lingkungan hidup, bukan semata-mata tugas dari pemerintah melainkan tugas masyarakat pada umumnya serta generasi muda pada khususnya.
Bahwa dalam situasi darurat bencana bagi suatu daerah yang sering terkena dampak dari luapan sungai, sangat membutuhkan para relawan yang siap siaga selama 24 jam untuk dapat membantu mengevakuasi, menyediakan logistik serta merehabilitasi kondisi para korban baik secara lahiriah maupun jasmaniah.
Bahwa tugas dan tanggung jawab tersebut harus sistematis dan terstruktur dalam wadah yang mampu menyuarakan, mengakomodir serta memperjuangkan aspirasi masyarakat Perumahan Pesona Serpong pada umumnya.
Bahwa di Tangerang Selatan pada umumnya, wilayah Desa Kademangan Serpong khususnya, wadah/organisasi yang bergerak dibidang lingkungan hidup masih minim.
Bahwa segenap potensi masyarakat khususnya pemuda di Perumahan Pesona Serpong harus diberdayakan semaksimal mungkin dalam pembangunan pada umumnya, terkhusus pada situasi tanggap bencana.
Serpong, ................................2014
                                                                                      Tertanda,
                                                                             ( ............................ )
                                                                                  Koordinator

ANGGARAN DASAR FORUM KOMUNIKASI RELAWAN
LEMBAH CISADANE
PERUMAHAN PESONA SERPONG
KADEMANGAN SETU TANGERANG SELATAN
BANTEN

BAB I
Pasal 1
NAMA, IDENTITAS DAN KEDUDUKAN
1.       Organisasi ini bernama Forum Komunikasi Relawan Lembah Cisadane      atau disingkat menjadi FORKALECI.
2.       FORKALECI didirikan di Perum Pesona Serpong Pada tanggal ..................... untuk jangka waktu yang tidak ditentukan. Berkedudukan di     tempat kedudukannya di Perumahan Pesona Serpong.

BAB II
Pasal 1
A Z A S
FORKALECI berazaskan Pancasila dan UUD 1945.

Pasal 2
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan organisasi ini ialah siaga dan tanggap bencana khususnya darurat banjir dan pelestarian lingkungan hidup.


Pasal 3
USAHA DAN KEGIATAN
1.       Mempersiapkan Pioner-pioner Muda yang intelektual, kreatif dan tanggap     serta tangguh dalam mengatasi segala kedaan yang bersifat darurat dan ikut          serta melestarikan lingkungan hidup.
2.       Membimbing masyarakat kearah perbaikan lingkungan hidup.
3.       Menjadi mitra pemerintah dalam usaha-usaha di bidang darurat bencana dan           pelestarian lingkungan hidup.
4.       Menjadi check and balance pada setiap pengambilan keputusan/kebijakan di bidang lingkungan hidup.



Pasal 4
KEANGGOTAAN
1.       Anggota FORKALECI ialah Warga Perumahan Pesona Serpong yang berdomisili di wilayah Tangerang Selatan.
2.       Menyetujui dan bersedia mendukung maksud dan tujuan organisasi.
3.       Anggota FORKALECI mempunyai hak memilih dan dipilih.
4.       Peraturan keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB III
Pasal 1
STRUKTUR ORGANISASI

Struktur organisasi terdiri dari :
1.       Penasehat dan Pembina.
2.       Dewan Pimpinan Eksekutif, yang terdiri dari:
          a.       Ketua;
          b.       Sekertaris;
          c.       Bendahara;
          d.       Kepala-Kepala Bagian.
3.       Tugas dan wewenang serta hal-hal yang belum diatur diatas diatur dalam      Anggaran Rumah tangga.

BAB IV
Pasal 1
PIMPINAN
1.       Pimpinan yang selanjutnya disebut Ketua adalah pimpinan Eksekutif tertinggi yang mengatur dan memimpin jalannya organisasi.
2.       Sekertaris adalah pimpinan lapangan yang bertugas mengkoordinir Kepala-   Kepala Bagian atas setiap Kebijakan dari Ketua Umum.
3.       Cara pemilihan pimpinan diatur Dalam Anggaran Rumah Tangga.


BAB V
Pasal 1
MUSYAWARAH
1.       Musyawarah organisasi yang diadakan atas undangan ketua FORKALECI     kepada anggota-anggotanya yang telah memiliki Nomor tanda Anggota.
2.       Musyawarah diadakan satu kali dalam Lima tahun.
3.       Apabila keadaan memerlukan dapat diadakan Musyawarah Luar Biasa sewaktu-waktu.Peraturan Musyawarah ditetapkan didalam Anggaran      Rumah Tangga.

BAB VI
Pasal 1
KEUANGAN
1.       Dipungut dari Anggota secara sukarela.
2.       Bantuan-bantuan yang bersifat tidak mengikat.
3.       Usaha-usaha lain yang halal.


BAB VII
Pasal 1
ANGGARAN RUMAH TANGGA
1.       Hal-hal yang tidak disebut dalam Anggaran Dasar diatur didalam Anggaran   Rumah  Tangga.
2.       Anggaran Rumah Tangga dirumuskan oleh Musyawarah Besar.
3.       Hal-hal yang belum diatur didalam Anggaran Rumah Tangga diatur didalam           peraturan-peraturan Lain.




BAB VIII
Pasal 1
PEMBUBARAN ORGANISASI
1.       Pembubaran Organisasi hanya dapat dilakukan dengan keputusan        Musyawarah Besar yang diundang untuk membicarakan pembubaran dan      dihadiri oleh sedikitnya 50% anggota ditambah 1 serta keputusannya        diambil sedikitnya 50% ditambah 1 suara anggota yang hadir.
2.       Sesudah organisasi Bubar, segala Hak milik organisasi digunakan untuk           kepentingan sosial.

BAB IX
Pasal 1
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Anggaran Dasar dapat diubah oleh Musyawarah Besar dan Perubahannya apabila diputuskan sedikitnya 50% ditambah 1 dari jumlah anggota Musyawarah Besar yang hadir dalam membicarakan hal tersebut.

Pasal 1
BERLAKUNYA ANGGARAN DASAR
Anggaran Dasar ini disahkan pada hari/tanggal ........................ pukul .......... wib dan dinyatakan berlaku sejak tanggal disahkan.
MUSYAWARAH I FORKALECI
Nomor: 001/MUS/FORKALECI-PS/....../20.....
TENTANG ANGGARAN DASAR FORKALECI
M e n i m b a n g                  :  dst.
M e n g i n g a t                     :  dst.
M e m p e r h a t i k a n        :  dst
M E M U T U S K A N
Menetapkan :
ANGGARAN DASAR FORUM KOMUNIKASI RELAWAN
LEMBAH CISADANE (FORKALECI)
PERUMAHAN PESONA SERPONG
KADEMANGAN SETU TANGERANG SELATAN
BANTEN
                                                         
                                                          Ditetapkan di    : Perum Pesona Serpong
                                                          Pada Tanggal    :.......................................

                                                          Serpong, .......................................2014
                                                                             Tertanda,

                                                                   ( ...................................)
                                                                           Koordinator
ANGGARAN RUMAH TANGGA FORUM KOMUNIKASI RELAWAN
LEMBAH CISADANE
PERUMAHAN PESONA SERPONG
KADEMANGAN SETU TANGERANG SELATAN
BANTEN

Pasal 1
TEMPAT DAN KEDUDUKAN PIMPINAN
1.       Tempat kedudukan pimpinan ditetapkan oleh Rapat pertama pimpinan         sesudah ditetapkan oleh Mubes kemudian diumumkan kepada Anggota.
2.       Sebelum ada ketetapan baru, kedudukan pimpinan tetap berlaku seperti yang          lalu.
Pasal 2
A N G G O T A
1.       Yang dapat menjadi Anggota ialah Warga Negara Indonesia yang        berdomisili   di wilayah Perumahan Pesona Serpong - Tangerang Selatan,          sudah berumur 17 (tujuh belas tahun); menyetujui maksud dan tujuan         organisasi serta mendukung serta melaksanakan kegiatan organisasi.
2.       Permintaan menjadi Anggota diajukan secara tertulis kepada Pimpinan.
3.       Kewajiban Anggota:
a.       Setia dan mampu menjaga nama baik organisasi;
b        Taat kepada peraturan-peraturan organisasi dan kebijakan pimpinan;
c.       Mendukung kepentingan organisasi serta melaksanakan gerakan organisasi.
4.       Anggota berhak menyatakan pendapat, suara, memilih dan dipilih.
5.       Anggota berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, dan merusak           citra dan nama baik organisasi.

Pasal 3
STRUKTUR DAN PEDOMAN KERJA ORGANISASI
1.       Dewan Penasehat adalah Pejabat-pejabat Pemerintahan setempat, Dewan      Pembina adalah Tokoh-tokoh masyarakat setempat yang keduanya          memberikan nasehat, saran serta bantuan-bantuan baik bersifat material maupun spiritual kepada organisasi.
2.       Dewan Pimpinan Eksekutif terdiri dari:
          a.       Ketua; bertugas sebagai Pimpinan tertingi eksekutif yang mengatur              dan           memimpin jalannya organisasi;
          b.       Sekertaris; bertugas menggantikan Ketua Umum, bila didelegasikan              atau apabila Ketua berhalangan;
          c.       Bendahara; bertugas menjalankan tugas dibidang keuangan, aset                             organisasi serta hal-hal lain yang berhubungan dengan tugas                         kebendaharaan;
3.       Kepala-Kepala Bagian yang terdiri dari:
          a.       Bagian Penelitian dan Pengembangan Organisasi serta Hubungan                           Masyarakat (LITBANG dan HUMAS), yang tugasnya sesuai dengan             ruang           lingkupnya.
          b.       Bagian Perencanaan dan Pelaksanaan Evakuasi yang tugasnya sesuai             dengan ruang lingkupnya.
          c.       Bagian Logistik, yang tugasnya sesuai dengan ruang lingkupnya.
          d.       Bidang Rehabilitasi, yang tugasnya sesuai dengan ruang lingkupnya.

Pasal 4
P IM P I N A N
1.       Pimpinan menentukan kebijaksanaan organisasi, mengesahkan keputusan-   keputusan serta memimpin dan mengawasi pelaksanaannya.
2.       Membimbing Anggota serta meningkatkan kesadaran berorganisasi.
3.       Apabila terjadi kekosongan ketua pimpinan, Pimpinan dapat dijabat oleh       salah seorang anggota atas persetujuan Pimpinan dengan memperhatikan     usul dan saran Anggota lainnya.
4.       pelimpahan Jabatan Ketua Pimpinan diserahkan apabila kekosongan ketua    pimpinan terjadi selama kurang lebih 3 (tiga) bulan dan diserahkan setelah         keadaan memungkinkan.


Pasal 5
MASA JABATAN
1.       Masa jabatan pimpinan adalah 5 (Lima) tahun dan hanya boleh menjabat      selama 2 (dua) periode berturut-turut.
2.       Selama Masa jabatannya, pimpinan dapat mengambil tindakan administratif terhadap anggota yang merusak citra organisasi dan bertentangan dengan          maksud dan tujuan organisasi.

Pasal 6
PERGANTIAN PIMPINAN
1.       Pergantian Pimpinan dilakukan dengan jalan Musyawarah untuk Mufakat.
2.       Pimpinan yang habis masa Jabatannya masih berhak menjalankan tugasnya sampai terjadi serah terima jabatan.
3.       Perombakan Anggota Bidang dapat dilakukan sewaktu-waktu bila keadaan           memerlukan.

Pasal 7
SYARAT CALON PIMPINAN
1.       a.       Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta setia kepada Pancasila             dan UUD 45:
          b.       Telah menjadi Anggota FORKALECI sejak Musyawarah Pertama;
          c.       Tidak cacat hukum dan cacat organisasi
          d.       Tidak sedang menjabat sebagai pengurus inti pada organisasi lain;
          e.       Sehat Jasmani dan Rohani.
2.       Untuk pemilihan pimpinan, maka dibentuk komisi pemilihan oleh Pimpinan           Organisasi.
3.       Pemilihan Pimpinan dilakukan secara langsung atau formatur.
4.       Pedoman tata tertib pemilihan dibuat oleh komisi pemilihan.

Pasal 8
MUSYAWARAH
Musyawarah diadakan atas undangan Panitia yang disetujui oleh
Pimpinan organisasi.
Tata cara Musyawarah Besar diatur oleh Panitia yang disetujui oleh Pimpinan Organisasi.
Pasal 9
RAPAT KERJA DAN RAPAT PIMPINAN
1.       Rapat Kerja dilakukan setiap awal kepengurusan.
2.       Rapat Pimpinan dapat dilakukan sewaktu-waktu.
Pasal 10
KEPUTUSAN MUSYAWARAH
1.       Keputusan Musyawarah dilakukan berdasarkan kemufakatan.
2.       Bila pada point 1 tidak terlaksana maka diadakan voting sebanyak 3 kali.

Pasal 11
PENGAWASAN
Pengawasan atas pelaksanaan program kerja, keputusan dan kebijakan organisasi dan pegelolaannya keuangannya dilakukan setiap saat oleh anggota.

Pasal 12
PERTANGGUNGJAWABAN
Keperluan umum organisasi bersama anggota diusahakan bersama serta setiap akhir kepengurusan pimpinan menyampaikan laporan pertanggung-jawaban keuangan dan program kerja.
Pasal 13
KESEKRETARIATAN
1.       Sekretaris bertugas mengeluarkan surat keputusan dan surat-surat lainnya     dengan memakai kode/nomor surat tertentu.
2.       Kode/nomor surat ialah:
          a.       Kode/nomor surat untuk Surat Keputusan Ketua adalah :                                       xxx//SK/FORKALECI-PS/x/xxxx
          b.       Kode/nomor surat untuk Keputusan Musyawarah adalah :                                      xxx/MUS/FORKALECI-PS/x/xxxx
          c.       Kode/nomor surat untuk Sekertaris adalah : 
                    xxx/SEK/FORKALECI-PS/x/xxxx
          d.       Kode/nomor surat untuk Bendahara Umum adalah
                    xxx/B/FORKALECI-PS/x/xxxx
          e.       Kode/nomor surat untuk Komisi Pemilihan kegiatan adalah                           xxx/KPG/FORKALECI-PS/x/xxxx
          g.       Kode/nomor surat untuk Panitia Pelaksana Kegiatan adalah
                    xxx/PP-KEG/FORKALECI-PS/x/xxxx
3.       Segala Keputusan atau surat keluar dicatat oleh sekretaris di dalam sebuah           catatan/buku yang diawali menurut tahun Masehi.
















MUSYAWARAH I FORKALECI
Nomor: 001/MUS/FORKALECI-PS/....../20.....
TENTANG ANGGARAN RUMAH TANGGA FORKALECI
M e n i m b a n g                  :  dst.
M e n g i n g a t                     :  dst.
M e m p e r h a t i k a n        :  dst
M E M U T U S K A N
Menetapkan :
ANGGARAN DASAR FORUM KOMUNIKASI RELAWAN
LEMBAH CISADANE (FORKALECI)
PERUMAHAN PESONA SERPONG
KADEMANGAN SETU TANGERANG SELATAN
BANTEN
                                               
                                                Ditetapkan di    : Perum Pesona Serpong
                                                Pada Tanggal    :.......................................
                                                    Serpong, ...............................2014

                                                                   Tertanda,

                                                          ( ...................................)
                                                                   Koordinator











Tidak ada komentar:

Posting Komentar